Inilah Pesan MenPAN-RB untuk Ahli Waris Nakes PNS yang Meninggal Dalam Penanganan Covid-19
"Semoga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris," ungkap mantan anggota DPR RI itu.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.
Bima Haria Wibisana mengungkapkan duka mendalam atas meninggal dunianya para pahlawan kesehatan. Dia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik.
"Walau jumlah ini cukup besar tetapi tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS tersebut," kata Bima.
Antonius NS Kosasih memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan, dan mendukung penanganan Covid-19.
Bagi Kosasih, mereka adalah pahlawan kesehatan yang gugur bagi bangsa dan negara.
"Kepada ahli waris, disampaikan terima kasih atas peran aktif dan dukungannya kepada para PNS yang tewas tersebut semasa hidup" tandas Kosasih. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Simposium Jantung & Orthopedi Siloam Hospitals Jadi Momentum Bertukar Ilmu
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN