Inilah Prosedur Pemberhentian dan Pengusulan Sekjen PSSI
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:21 WIB

Inilah Prosedur Pemberhentian dan Pengusulan Sekjen PSSI
JAKARTA - Dalam hal pemberhentian dan pengusulan Sekjen PSSI dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa dilakukan oleh Ketua Umum PSSI.
Hak ketum untuk memberhentikan Sekjen diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Huruf C Statuta PSSI yang berbunyi; "Salah satu tanggung jawab Ketua Umum PSSI adalah melakukan pengawasan pekerjaan Sekretaris Jenderal."
Baca Juga:
Lalu dalam Pasal 40 ayat 3 Statuta PSSI disebutkan; "Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris Jenderal".
Cara kedua memberhentikan Sekjen adalah melalui rapat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 1 huruf G Statuta PSSI; "Komite Eksekutif berwenang mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus mengahadiri rapat–rapat komite sesuai tanggung jawab jabatannya."
JAKARTA - Dalam hal pemberhentian dan pengusulan Sekjen PSSI dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa
BERITA TERKAIT
- Eks Pemain Persib Atep Puji Kejuaraan Bupati Sumedang Open 2025
- Final Proliga 2025 di GOR Amongrogo Dipastikan tak Kalah dengan Indonesia Arena
- 16 Besar Taipei Open 2025: Ganda Campuran Konsisten, Indonesia Kirim 6 Wakil ke Top 8
- Begini Cara PBSI Cegah Chico Aura Dwi Wardoyo Tinggalkan Pelatnas Cipayung
- PBSI Ungkap Alasan Mempertahankan Chico Ketimbang Melakukan Degradasi
- Gamers Wajib Simak, Berbagi ID dan Password Punya Risiko Besar