Inilah Rincian Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Inilah Rincian Jam Kerja PNS Selama Ramadan
PNS. Foto ilustrasi dok.Jawa Pos Group

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

     a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
         Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.

     a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 

     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
          Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian rilis resmi dari Kemenpan-RB. (rl/sam/jpnn)

JAKARTA – Diperkirakan, mulai 6 Juni mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.  Meskipun puasa, tetapi para PNS diharapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News