Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?
Rabu, 04 September 2019 – 04:30 WIB

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN
"Namanya subjek pajak luar negeri, seperti Amazon, Google. Dengan RUU ini, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPn. Supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional dari kewajiban PPn-nya karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama, yaitu 10 persen," tambah menteri 57 tahun itu.(fat/jpnn)
Pemerintahan Joko Widodo sedang menyiapkan RUU Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah