Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?
Rabu, 04 September 2019 – 04:30 WIB
"Namanya subjek pajak luar negeri, seperti Amazon, Google. Dengan RUU ini, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPn. Supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional dari kewajiban PPn-nya karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama, yaitu 10 persen," tambah menteri 57 tahun itu.(fat/jpnn)
Pemerintahan Joko Widodo sedang menyiapkan RUU Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK