Inilah Susunan dan Tugas Tim Transisi Pemindahan IKN

Inilah Susunan dan Tugas Tim Transisi Pemindahan IKN
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Prasasti tersebut dibangun di atas tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia yang telah disatukan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Tim Transisi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Tim ini bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Negara untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.

Adapun nama-nama anggota tim tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada 28 April 2022. 

Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Susunan Tim Transisi Pemindahan IKN:

1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe

3. Sekretariat yang terdiri atas:

Pemerintah menetapkan Tim Transisi Pemindahan IKN. Inilah susunan dan tugas Tim Transisi Pemindahan IKN tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News