Inilah Susunan dan Tugas Tim Transisi Pemindahan IKN
Kamis, 05 Mei 2022 – 23:02 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Tim Transisi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Tim ini bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Negara untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Adapun nama-nama anggota tim tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada 28 April 2022.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Susunan Tim Transisi Pemindahan IKN:
1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
3. Sekretariat yang terdiri atas:
Pemerintah menetapkan Tim Transisi Pemindahan IKN. Inilah susunan dan tugas Tim Transisi Pemindahan IKN tersebut.
BERITA TERKAIT
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN