Inilah Syarat dan Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020
Rabu, 03 Juni 2020 – 12:50 WIB

Penyelenggaraan haji 2020 dibatalkan, calon jemaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Bila jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia, Muhajirin menjelaskan, nomor porsinya dapat dilimpahkan.
Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tutupnya. (esy/jpnn)
Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat