Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
Selasa, 04 Maret 2025 – 04:14 WIB

Masih banyak honorer tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah Wiwik membenarkan adanya sejumlah honorer mengurus NIB sebagai syarat dialihkan menjadi outsourcing.
"Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena persoalan tersebut ada di ranah BKD dan UKPBJ," ujarnya. (antara/jpnn)
Berikut ini syarat bagi honorer untuk bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya alias outsourcing.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak