Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB

Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB
Seleksi CPNS 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peserta SKD CPNS 2021 yang mulai tes pada Kamis, 2 September, harus berusaha mendapatkan nilai di atas passing grade.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, para peserta tes SKD harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk bisa melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), peserta harus mendapatkan nilai lebih tinggi lagi karena akan dicari peserta yang nilainya paling tinggi dengan catatan lulus passing grade pada tiga jenis tes.

"Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus," kata Ari dalam laman KemenPAN-RB dikutip Selasa (31/8).

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. 

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra-putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.   

Dia menjelaskan, pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Peserta SKD CPNS 2021 sudah pasti ingin melaju ke tahapan SKB CPNS, harus perhatikan angka passing grade.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News