Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB

Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB
Seleksi CPNS 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70. 

Ari menyebutkan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP tahun ini yakni 45 soal, dari yang semula 35.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” tandas Katmoko Ari Sambodo. (esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Peserta SKD CPNS 2021 sudah pasti ingin melaju ke tahapan SKB CPNS, harus perhatikan angka passing grade.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News