INKINDO DKI Berupaya Kurangi Risiko Hukum untuk Konsultan

INKINDO DKI Berupaya Kurangi Risiko Hukum untuk Konsultan
Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan membuka workshop. Foto: Istimewa for JPNN.com

Keberadaan asuransi, juga ada dalam regulasi perlindungan profesi konsultan. Asuransi Professional Indemnity menjamin biaya hukum (legal cost expenses) yang timbul selama proses tuntutan ganti rugi berjalan sesuai keputusan lembaga berwenang.

"Konsultan yang menggunakan Asuransi Professional Indemnity bisa mendapatkan manfaat utama yaitu ganti rugi atas tuntutan hukum yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi oleh tertanggung. Termasuk mitra tertanggung, konsultan tertanggung serta pihak-pihak lain di bawah tanggung jawab tertanggung," tutupnya. (esy/jpnn)

 

 

Ketua INKINDO DKI Imam Hartawan mengatakan, ada beberapa regulasi yang melindungi profesi konsultan dari masalah hukum.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News