Inkindo DKI Jakarta Gencar Edukasi Pengusaha Jasa Konsultan

Inkindo DKI Jakarta Gencar Edukasi Pengusaha Jasa Konsultan
Diskusi Panes tentang Risiko Hukum Jasa Konsultansi, Selasa (12/2). Foto: Istimewa for JPNN.com

“Kami juga memiliki beberapa instrumen untuk mengontrol anggota kami seperti kode etik dan penjatuhan sanksi bagi anggota yang melanggar seperti melakukan praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan,” tuturnya.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2018 terdapat 180 kasus terkait pengadaan barang/jasa. Kasus tersebut terjadi setiap tahun sehingga kegiatan pengadaan barang/ dan jasa sangat rentan terhadap permasalahan hukum.

KPK menyebutkan, ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan jasa konsultasi yakni kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, serta terlalu banyak asosiasi dan kredibilitas yang tidak terkontrol. (esy/jpnn)

 

Ketua DPW Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Imam Hartawan mengungkapkan, dunia usaha jasa konsultan rentan terhadap risiko hukum.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News