Inpres Corona Harus Dijalankan Konsisten, Tegas, dan Terkontrol

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Inpres 6/2020 pada 4 Agustus 2020.
Beberapa poin dalam inpres itu antara lain ialah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Inpres juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Inpres Corona yang diteken Jokowi 4 Agustus 2020, diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi