Inpres Moratorium Hutan Picu Konfllk
Senin, 23 Mei 2011 – 14:32 WIB
Fadhil juga menilai, Inpres ini berpotensi menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan lain, misalnya UU 41/1999 tentang Kehutanan. Bahkan Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut ini juga dapat menimbulkan benturan dengan peraturan pemerintah mengenai lahan gambut.
Misalnya, dalam Inpres ini moratorium berlaku terhadap semua lahan gambut. Padahal, peraturan pemerintah yang berlaku sekarang yaitu Keppres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maupun Permentan 14/ 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk budidaya kelapa sawit, memperbolehkan penggunaan lahan gambut dengan kedalaman kurang dari tiga meter.
Gapki juga menyayangkan Inpres ini tidak mengatur pemanfaatan lahan-lahan hutan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas perekonomian. Padahal di dalam Letter of Intent yang ditandatangani presiden, selain moratorium pemerintah juga diharuskan untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi.
"Karena itu, Gapki meminta pemerintah agar menunda implementasi Inpres ini, dan segera mengeluarkan Instruksi Presiden tentang pemanfaatan (mekanisme/prosedur) lahan terdegradasi sesuai dengan Letter of Intent," ujar Fadhil mengakhiri pernyataan pers Gapki. (jpnn)
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut tidak mengakomodasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Produk Dekorasi Rumah Indonesia Catatkan Transaksi Rp 4,73 Miliar di DG Taiwan 2024
- Dirut Asuransi Jasindo Paparkan Capaian Hasil Kinerja 2023, Wow!