Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong

Dia pun menambahkan bahwa selama proses persidangan, termohon berpegang teguh pada pernyataan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Adapun Polda Jabar mengeklaim telah mengantongi tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
"Yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan delapan narapidana, permohonan grasi," terangnya.
Maka dari itu, dia pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yakni dengan membebaskan kliennya dari tahanan Polda Jabar dan membatalkan penetapan tersangka.
"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," katanya. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan ialah Pegi Perong.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi