Insentif Pajak Diperluas, Industri Mobil Listrik Diyakini Bisa Tumbuh

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Luky A. Yusgiantoro menilai penerapan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mobil listrik masih sangat terbatas sehingga perlu kebijakan komprehensif.
Hal itu dilakukan agar perkembangan mobil listrik dapat tumbuh dan menarik bagi investor.
“Konsumen mobil listrik masih terbatas, sehingga belum membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya dalam usaha mobil listrik di Indonesia,” kata Luky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4).
Luky meyakini Indonesia merupakan pasar kendaraan terbesar di Asia Tenggara sehingga potensi untuk mengembangkan industri mobil listrik sangat besar.
Dia menambahkan, dalam melakukan transisi energi pada sektor transportasi langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah mengurangi bahan bakar fosil serta meningkatkan pembaruan energi nasional.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah harus menyediakan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian baterai, fasilitas perawatan mobil listrik, dan pembangkit listrik.
"Stasiun pengisian baterai dan fasilitas perawatan mobil listrik hanya ditemukan di beberapa kota saja," ujar pakar energi PYC itu.
Namun di satu sisi, pembangkit listrik Indonesia masih menghadapi dilema karena sebagian besar masih menggunakan batu bara.
Penerapan insentif pajak untuk mobil listrik masih sangat terbatas sehingga perlu kebijakan komprehensif.
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta