Insentif Pajak Diperluas, Industri Mobil Listrik Diyakini Bisa Tumbuh
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Luky A. Yusgiantoro menilai penerapan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mobil listrik masih sangat terbatas sehingga perlu kebijakan komprehensif.
Hal itu dilakukan agar perkembangan mobil listrik dapat tumbuh dan menarik bagi investor.
“Konsumen mobil listrik masih terbatas, sehingga belum membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya dalam usaha mobil listrik di Indonesia,” kata Luky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4).
Luky meyakini Indonesia merupakan pasar kendaraan terbesar di Asia Tenggara sehingga potensi untuk mengembangkan industri mobil listrik sangat besar.
Dia menambahkan, dalam melakukan transisi energi pada sektor transportasi langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah mengurangi bahan bakar fosil serta meningkatkan pembaruan energi nasional.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah harus menyediakan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian baterai, fasilitas perawatan mobil listrik, dan pembangkit listrik.
"Stasiun pengisian baterai dan fasilitas perawatan mobil listrik hanya ditemukan di beberapa kota saja," ujar pakar energi PYC itu.
Namun di satu sisi, pembangkit listrik Indonesia masih menghadapi dilema karena sebagian besar masih menggunakan batu bara.
Penerapan insentif pajak untuk mobil listrik masih sangat terbatas sehingga perlu kebijakan komprehensif.
- BYD Denza Z9 Gt, Mobil Listrik Baru dengan Tenaga Buas
- Mobil Listrik Paling Bersinar Pada Maret Masih Diisi Produk Dari Wuling
- Supercar Listrik Pertama Maserati Dibekali 3 Motor Listrik
- Mobil Listrik Pertama Alfa Romeo Resmi Mengaspal, Sebegini Harganya
- Fokus Tiga
- Ferrari Berniat Memproduksi Baterai Mobil Listrik Secara Mandiri