Insentif SVLK Cukup di Sektor Hulu

Insentif SVLK Cukup di Sektor Hulu
Ilustrasi industri kayu. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Untuk mendorong daya saing industri furnitur dalam negeri, pemerintah akan menyubsidi biaya sistem verifikasi legal kayu (SVLK) bagi pengusaha industri kecil dan menengah (IKM). Selama ini, sertifikat SVLK harus dimiliki pengusaha kayu atau mebel yang berniat melakukan ekspor. Biaya pembuatannya dinilai cukup mahal.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, insentif untuk SVLK sebaiknya direvisi. ''Kebijakan tersebut semestinya murni untuk sektor hulu saja. Jangan dari hulu ke hilir diberi subsidi karena tidak akan efisien,'' tuturnya kemarin.

Sobur menyatakan, dengan fokus pada sektor hulu, otomatis produk yang dihasilkan di hilir akan sesuai dengan amandemen anti pembalakan ilegal. HIMKI berpendapat, sebaiknya biaya subsidi tersebut dialihkan untuk kegiatan produktif dalam meningkatkan kualitas industri mebel Indonesia. Misalnya, pengembangan desain, subsidi pembangunan terminal bahan baku di sentral industri, peremajaan alat, dan teknologi produksi.

Selain itu, bisa digunakan untuk kegiatan promosi serta peningkatan kemampuan SDM melalui program magang dan alih teknologi. ''Namun demikian, semua putusan itu ada di Kemenperin. Kami hanya usul agar lebih proporsional,'' ungkap Sobur.

Jika dilihat secara teknis, lanjut dia, subsidi SVLK memang dapat membantu beban biaya pembuatan sertifikasi, terutama untuk IKM. ''Tetapi, sebenarnya tidak terlalu signifikan dalam membantu pelaku industri,'' tegasnya.

Yang lebih membantu adalah peningkatan mutu produksi serta efisiensi dalam menaikkan volume produksi yang dibantu lewat promosi dan pemasaran. ''Selain itu, apabila pemerintah memang ingin meningkatkan daya saing, sebaiknya membuang regulasi yang menghambat industri mebel seperti SVLK ini,'' kata Sobur.

Dia mengungkapkan, pembeli di Eropa sebenarnya tidak pernah meminta SVLK kepada produsen furnitur Indonesia. ''SVLK ada karena Indonesia minta diakui. Padahal, Tiongkok, Vietnam, dan Malaysia juga tidak punya SVLK. Negara Eropa pun tidak masalah tanpa SVLK. Kita saja yang ribet,'' cetusnya. (car/c19/fal)


Dengan fokus pada sektor hulu, otomatis produk yang dihasilkan di hilir akan sesuai dengan amandemen anti pembalakan ilegal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News