Inspektur Wilayah di BPN jadi Tersangka di KPK, Terima Gratifikasi Rp 22 Miliar

Inspektur Wilayah di BPN jadi Tersangka di KPK, Terima Gratifikasi Rp 22 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gusmin Tuarita sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Gusmin, KPK juga menetapkan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Siswidodo.

Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Syarif memaparkan, selaku Kakanwil BPN, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi.

Sebelum memberikan izin HGU, kata Syarif, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN.

Susunan panitia diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil dan anggotanya antara lain Siswidodo.

Inspektur Wilayah di BPN Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News