Instruksi Baru: Para Kepala Daerah Harus Menyiapkan Lahan untuk Makam Pasien Covid-19

Instruksi Baru: Para Kepala Daerah Harus Menyiapkan Lahan untuk Makam Pasien Covid-19
Pemakaman jenazah warga Wonosobo korban COVID-19. Foto: ANTARA/HO - Polres Wonosobo

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota di wilayahnya menyediakan lahan pemakaman untuk jenazah pasien covid-19.

Hal itu untuk mengantisipasi jika terjadi penolakan penguburan jenazah yang terinfeksi virus corona kembali terulang.

Instruksi itu, dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, bertarikh Kamis 17 April 2020. Edaran itu bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban COVID-19.

“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (COVID-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Ganjar.

Dalam surat tersebut, gubernur mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.

Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan dimaksud di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 undang-undang nomor 2 tahun 2012.

Perlu penyediaan lahan untuk pemakaman para pasien covid-19 yang meninggal dunia termasuk bagi tenaga kesehatan korban corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News