Dokter dan Perawat Berguguran karena Covid-19 Harus Mendapat Santunan

Dokter dan Perawat Berguguran karena Covid-19 Harus Mendapat Santunan
Tim medis RSUD Banten memakai alat pelindung diri (APD) siap memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Foto: Antara/Mulyana

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah tenaga medis seperti dokter dan perawat yang meninggal dunia karena menangani pasien virus corona atau Covid-19 makin bertambah.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melkiades Laka Lena mengatakan para tenaga medis yang meninggal dunia harus diberikan santunan sebagaimana komitmen dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Selain itu, para tenaga medis yang tengah berjuang menangani pasien Covid-19 juga harus mendapatkan insentif bulanan. Hal itu juga sebagaimana komitmen dari Presiden Jokowi.

“Insentif bulanan harus diberikan sesuai komitmen Presiden. Bagi yang meninggal dunia juga diberikan santunan sebesar sesuai komitmen Presiden Jokowi,” kata Melkiades saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/4).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada para tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.

Dia menegaskan bahwa para tenaga medis harus diberikan alat pelindung diri (APD). Menurut dia, APD bagi para tenaga medis itu harus sesuai dengan standar dari World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.

“Tenaga medis, dokter, perawat, farmasis, bidan, dan lain-lain perlu dilengkapi APD sesuai tempat mereka bekerja. Khususnya yang di garis depan, APD yang dipakai harus standar WHO untuk melindungi dirinya dari infeksi,” ungkap legislator dari Nusa Tenggara Timur ini.

Seperti diketahui, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan hingga Sabtu (11/4), sudah 12 perawat yang wafat karena tugasnya merawat pasien Covid-19. Sementara Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FPS FARKES/R) menyatakan sudah ada 32 dokter yang wafat karena Covid-19.

Para tenaga medis yang tengah berjuang menangani pasien Covid-19 juga harus mendapatkan santunan dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News