Dokter dan Perawat Berguguran karena Covid-19 Harus Mendapat Santunan

Dokter dan Perawat Berguguran karena Covid-19 Harus Mendapat Santunan
Tim medis RSUD Banten memakai alat pelindung diri (APD) siap memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Foto: Antara/Mulyana

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuat kebijakan pemberian insentif kepada tenaga medis yang menangani virus corona.

Insentif itu termasuk berupa bantuan keuangan kepada dokter hingga tenaga medis yang meninggal dunia.

Pria yang akrab disapa Jokowi ini menerangkan, insentif akan diberikan bulanan kepada dokter spesialis sebesar Rp 15 juta.

Dokter umum dan dokter gigi diberikan Rp 10 juta per bulan. Sementara, bidan dan perawat mendapat insentif Rp 7,5 juta per bulan. Tenaga Medis lainnya diberikan Rp 5 juta per bulan.
"Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta,” kata dia saat mengunjungi Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi daerah yang sudah menerapkan status tanggap darurat virus corona. (boy/jpnn)

Para tenaga medis yang tengah berjuang menangani pasien Covid-19 juga harus mendapatkan santunan dari pemerintah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News