Pandemi Resmi Jadi Endemi, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Pandemi Resmi Jadi Endemi, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19. Foto: Dok Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19.

Menurutnya, setelah berlakunya penetapan status endemi pasien Covid-19 akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6) di Istana Merdeka Jakarta.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

Menurut Muhadjir, saat ini skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat.

Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

Muhadjir menerangkan semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News