Pandemi Resmi Jadi Endemi, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Pandemi Resmi Jadi Endemi, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19. Foto: Dok Kemenko PMK

Kemudian, bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.

Muhadjir mengimbau bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.

“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir.

Dia menegaskan kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya.

Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi Covid-19 berlangsung.

"Diharapkan tidak hanya Covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari," ungkap Muhadjir.(mcr10/jpnn)

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News