Instruksi Kabareskrim Polri terkait Napi yang Dibebaskan

Instruksi Kabareskrim Polri terkait Napi yang Dibebaskan
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang mendapat SK Asimilasi dari Kepala Lapas Cikarang, Senin (6/4). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

Dari 38.822 napi yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Mereka kini sudah kembali diringkus aparat keamanan.

Sigit mencatat 27 orang yang berulah tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.

"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu (orang) pelecehan seksual," kata mantan Kapolda Banten itu. (antara/jpnn)

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi terkait napi yang dibebaskan lewat program asimilasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News