Instruksi MenPAN-RB terkait Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Penting!
Sabtu, 18 Juli 2020 – 17:57 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40persen) dan SKB 60 persen. Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS," pungkas Menteri Tjahjo. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan instruksi kepada instansi pusat dan daerah terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi