Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk Tim Penanganan COVID-19, Penting!

Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk Tim Penanganan COVID-19, Penting!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan soal sistem kerja ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK. Foto: Humas KemenPAN-RB

Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

"Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan, antara lain melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat," terangnya.

Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan COVID-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan COVID-19 terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.

Kemudian, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

"Tim Penanganan COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menpan-RB Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penguatan Tim Penanganan COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News