Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk Tim Penanganan COVID-19, Penting!

Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
"Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan, antara lain melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat," terangnya.
Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.
Tim Penanganan COVID-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan COVID-19 terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.
Kemudian, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
"Tim Penanganan COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menpan-RB Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penguatan Tim Penanganan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini