Simak Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Penting!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan instruksi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Instruksi ini sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo agar seluruh aparatur negara ikut aktif mengkampanyekan penggunaan masker.
"Sesuai arahan terbaru presiden, suruh aparatur negara harus mengambil peran untuk mengedukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat agar selalu memakai masker, terutama saat berkegiatan di luar ruangan," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (26/8).
Mendukung arahan tersebut, lanjutnya, PNS dan PPPK di manapun berada semakin giat mengampanyekan dan mengedukasi masyarakat di lingkungannya mengenai pentingnya menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.
Pandemi COVID-19 memasuki babak baru, yakni tatanan normal baru, atau adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat, baik ASN maupun swasta, terutama yang tidak termasuk dalam kelompok rentan, dapat kembali beraktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan secara benar.
Untuk ASN telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar pemimpin dan satgas di daerah dapat menyeimbangkan ‘gas dan rem’ antara penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dalam takaran yang tepat.
“Agar komite dan Menteri Dalam Negeri mengingatkan kembali kepada satgas di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota agar betul-betul serius dan bekerja keras dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.
Menpan-RB meminta seluruh ASN untuk mengampanyekan gerakan menggunakan masker sesuai arahan presiden
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart