Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah

Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi mendorong penerapan karantina wilayah untuk menekan wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mendorong pemerintah bersikap lebih represif dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Pasalnya, dalam waktu singkat, jumlah pasien positif terinfeksi virus mematikan itu terus meningkat.

"Saya kira, tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat, dengan prinsip dasar Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi," kata Intan dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Minggu (29/3).

Legislator asal Jawa Barat itu mengatakan upaya mitigasi penyebaran covid-19 ini tidak mudah.

Namun harus dipastikan semua elemen bangsa berada pada satu rel yang sama, selamatkan diri, lingkungan dan seluruh bangsa. Artinya, jangan menambah korban nyawa.

Menurut Intan, Indonesia sudah memiliki landasan hukum untuk menangani situasi sekarang ini. Salah satunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di sisi lain, BNPB juga telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.

"Demikian juga, dari segi anggaran sebenarnya cukup memadai. Ada DAK fisik bidang kesehatan dan dana bantuan dana operasional kesehatan sesuai keputusan menkeu, serta dana siap pakai di BNPB. Artinya sudah sangat lengkap," tegas politikus PAN ini.

Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mendorong pemerintah bersikap represif dan menerapkan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (Covid-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News