Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah
Diketahui, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Oleh karena itu, pemeritah harus segera menerbitkan aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Karantina Wilayah.
Hal itu berdasarkan pasal 10 UU 6/ 2018 bahwa pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.
"Pemerintah harus memberikan kewenangan penuh, termasuk diskresi khusus kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo untuk mengambil langkah-langkah khusus. Termasuk keputusan strategis dalam menangani wabah ini," tandasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mendorong pemerintah bersikap represif dan menerapkan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Integrasi Tiktok dan Tokpedia Untungkan UMKM, Begini Respons Anggota Komisi VI DPR
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19