Internal PPP Makin Retak
Sekjen Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pimpinan
Jumat, 18 April 2014 – 07:39 WIB
Dia malah menengarai adanya pihak-pihak di luar kepengurusan PPP yang memancing di air keruh. Pihak-pihak tersebut menginginkan terjadinya konflik di partai berlambang Kakbah itu dengan mereka-reka penerbitan dan penyebaran SK pemecatan tersebut. "Seperti saya katakan kemarin (dua hari lalu, Red) bahwa DPP PPP tetap akan merekonsiliasi semua perbedaan pendapat yang ada secara musyawarah untuk menuju islah," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, ribut-ribut di internal PPP dipicu kekecewaan sejumlah fungsionaris atas keputusan SDA menghadiri kampanye terbuka Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 23 Maret lalu. Sesaat setelah pileg, beberapa elite DPP dan DPW melakukan pertemuan di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu lalu (13/4). Salah satu kesepakatan di pertemuan itu adalah desakan kepada DPP untuk segera melaksanakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) dengan agenda evaluasi dan pemberian sanksi terhadap SDA.
Buntut gerakan tersebut, SDA bersama Wasekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha memecat sejumlah fungsionaris dari jabatannya. Selain Suharso Monoarfa, ada empat ketua DPW PPP yang juga dilorot dari jabatannya. Mereka adalah Rahmat Yasin (Jawa Barat), Musyaffa Noer (Jawa Timur), Amir Uskara (Sulawesi Selatan), dan Fadli Nursal (Sumatera Utara).
Di tempat terpisah, SDA memastikan SK pemecatan itu sah. "Ya, saya berharap masing-masing tahu posisinya. Ketum itu tidak sejajar dengan Sekjen, Ketum tidak sejajar dengan wakil ketua umum," tegas SDA di kompleks Istana Presiden kemarin.
JAKARTA - Konflik di internal PPP makin hangat. Kurang dari 24 jam setelah dikeluarkannya surat keputusan pemecatan terhadap Wakil Ketua Umum DPP
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan