Intervensi Politik di BUMN Perlu 'Dipagari' UU
Selasa, 28 Juli 2009 – 21:26 WIB
"BUMN di bidang perkebunan, pertanian, energy dan infrastruktur tidak di go publik karena institusi tersebut melayani rakyat dan bukan mencari keuntungan semata. Kalau mau lebih baik memang dipisahkan antara BUMN yang mencari untung yang berbentuk persero dan BUMN lain yang tugasnya lebih pada pelayanan masyarakat yang bentuknya bukan persero tapi badan,” sarannya. Rekonstruksi dan kajian mengenai peran pemerintah dalam BUMN melalui Kementerian BUMN mendesak untuk dilakukan kalau memang pemerintah punya niat melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mendesak agar pemerintah bersama DPR segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar