Intip Aturan Pemkot Makassar saat Ramadan, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan aturan ketat bagi pemilik tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan bulan puasa ramadan tahun 2022.
Rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi serta sarana penunjang yang ada dalam hotel harus ditutup sementara.
Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) meminta secara tegas kepada pemilik THM agar menutup sementara. Penutupan sementara dimulai sejak 31 Maret sampai 4 Mei 2022 mendatang.
"Menghormati pelaksanaan ibadah puasa ramadan. Maka dari itu kami minta kepada pemilik THM agar tutup sementara," kata Danny Pomanto.
Danny Pomanto menambahkan bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi disiang hari agar membuat aturan ketat.
"Para pelaku usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman pada siang hari agar diatur dengan baik, sehingga tidak menggangu ibadah puasa masyarakat," tambahnya.
Pemkot Makassar bakal memberi sanksi berat kepada pelanggar aturan yang telah diedarkan.
Baca Juga: Identitas Remaja yang Tewas Dihabisi Teman Sendiri Terkuak, Motifnya?
Rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi serta sarana penunjang yang ada dalam hotel harus ditutup sementara.
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi