Investasi Asing Minim, Batam Hanya Peringkat 20 di Indonesia

BP Batam Diminta Tingkatkan Pelayanan

Investasi Asing Minim, Batam Hanya Peringkat 20 di Indonesia
Investasi Asing Minim, Batam Hanya Peringkat 20 di Indonesia

Sementara itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Investasi BP Batam Dwi Djoko Wiwoho tetap bersikukuh bahwa Batam masih tetap menjadi primadona untuk investor asing. Selain status FTZ, ini juga tidak lepas dari dibebaskannnya biaya perizinan untuk semua PMA yang hendak masuk ke Batam.

"Kalau biaya perizinan sama sekali tidak ada. Itu gratis. Itu salah satu daya tarik Batam yang membuat investor dimudahkan di sini," katanya.

Di mana dalam pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu paling lama seminggu atau enam hari kerja. Tapi terkadang daam beberapa kasus ada yang tidak lengkap persyaratan. Dan pasti akan tambah lagi waktunya.

Dalam pengurusan izin PMA ini, biasanya dilakukan oleh notaris yang ada di Indonesia. Kalau ada biaya dari investornya, maka itu kepada notaris , bukan kepada BP Batam.

"Itu kesepakatan kedua belah pihak. Kalau ke kita, itu tidak ada. Notaris yang biasa mereka pakai. Karena tidak mungkin pengusaha asing datang ke Indonesia," katanya.

Sementara Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Andi Antono mengatakan bahwa syarat untuk PMA masuk ke Batam tidak termasuk sulit. Hampir sama dengan daerah lain, bahkan bisa dikatakan lebih mudah.
Syaratnya harus memasukkan aplikasi, dan modal awal minimal satu juta Dollar Amerika.

"Minimal modalnya harus Satu Juta Dollar atau Rp 10 miliar, kurs Rp 10 ribu. Kalau syarat-syarat lainnya. Standard saja seperti harus ada akte perusahaan dan sebagainya," katanya.

Di mana persyaratannya untuk pengurusan izin ini tetap standar. Untuk penanaman modal maka pemohon bisa mengajukan baik yang sudah berbadan hukum Indonesia maupun yang  belum berbadan hukum Indonesia. Di mana di sana akan dilampirkan bidang usaha, lokasi proyek, perkiraan nilai ekspor, jumlah tenaga kerja dan rencana nilai investasi.

BATAM KOTA - Status Free Trade Zone (FTZ) yang disematkan ke Batam bisa dikatakan jalan di tempat. Bagaimana tidak, data dari Badan Koordinasi Penanaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News