Investasi Asing Minim, Batam Hanya Peringkat 20 di Indonesia
BP Batam Diminta Tingkatkan Pelayanan
Jumat, 22 Mei 2015 – 03:15 WIB
Khusus untuk yang berbadan hukum Indonesia maka harus dilengkapi dengan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya, rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menkum dan HAM, NPWP, dan bukti diri pemegang saham.
Sementara yang belum berbadan hukum Indonesia maka harus memiliki lampiran surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh keduataan besar negara yang bersangkutan di Indonesia. Ini wajib, jika pemohon adalah negara asing. Jika pemohon adalah perseorangan asing maka harus melampirkan paspor yang berlaku. (ian/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Status Free Trade Zone (FTZ) yang disematkan ke Batam bisa dikatakan jalan di tempat. Bagaimana tidak, data dari Badan Koordinasi Penanaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum IAPI Ingatkan Akuntan Publik Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
- FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Sebegini Nominalnya
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal