Investasi Energi Baru Terbarukan Hanya Rp 11,74 Triliun

Sayang, nilai investasi harus merosot menjadi Rp 11,74 triliun per Oktober 2017.
Menurut Rida, pemerintah telah memberikan beberapa insentif untuk meningkatkan nilai investasi di sektor tersebut.
Di antaranya, fasilitas pajak penghasilan, pengurangan pajak dan bangunan, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha panas bumi, serta pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Kamar Dagang dan Industri Indonesia Halim Kalla mengungkapkan, saat ini sejumlah permasalahan membelit investor sektor EBT.
”Skema harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah untuk EBT masih belum menarik. Selain itu, bunga kredit bank mahal, dan (permasalahan) pembelian lahan, serta aturan perpajakan,” terangnya.
Harga jual listrik yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 50/2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Tenaga Listrik masih dinilai rendah.
Harga jual listrik EBT dalam aturan tersebut maksimal hanya 85 persen dari biaya pokok produksi (BPP) PT PLN di masing-masing wilayah.
”Sebelumnya bisa mencapai 115 persen dari BPP. Seharusnya kalau mau turun di angka tersebut bisa, tetapi harus secara bertahap,” ujarnya.
Nilai investasi sektor energi baru terbarukan hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp 11,74 triliun.
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024