Investor Tak Gubris Regulator

Investor Tak Gubris Regulator
Investor Tak Gubris Regulator
JAKARTA - Tenggang waktu perpanjangan pemisahan rekening dana nasabah telah berakhir. Tetapi, masih banyak nasabah yang belum melakukan pembukaan rekening. Tidak hanya itu, yang mengajukan diri membuka rekening malah tidak melengkapi dengan data-data akurat.

Kondisi itu yang dijadikan tameng regulator. Mereka beralasan kurangnya respon pelaku pasar tersebut membuat perusahaan efek tidak bisa menyelesaikan pemisahan rekening sesuai skema. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) total sub rekening efek sekitar 362.262. Dan, yang mengajukan pemisahan rekening sekitar 130 ribu investor. Dengan begitu, sekitar 232.262 sub rekening efek masih belum diproses pemisahan rekening dananya.

”Investor yang mengajukan itu sudah dibukakan rekening baru. Tetapi, memang tidak mudah untuk menata dengan cepat dan rapi,” ungkap Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), di Jakarta, Rabu (22/2).

Nurhaida menyebut tidak hanya kurang responsive, investor juga kurang tanggap. Sejumlah pemohon pembukaan rekening dana investor kadang tidak disertai dengan data-data lengkap dan akurat. Nah, untuk pemohon yang datanya tidak lengkap dikembalikan. ”Ya, secara umum sudah positif,” bela Nurhaida.

JAKARTA - Tenggang waktu perpanjangan pemisahan rekening dana nasabah telah berakhir. Tetapi, masih banyak nasabah yang belum melakukan pembukaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News