Investor Tambang Bersengketa Dengan Warga
Warga Pagar Lahan Areal Pertambangan Sebagai Bentuk Protes
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 13:26 WIB
LUWUK – Warga kelurahan Bunta, Kabupaten Banggai memblokir lahan yang menjadi areal pertambangan nikel. Pemblokiran lahan tersebut, karena masyarakat menganggap sebagai pemilik lahan sesuai bukti-bukti kepemilikan lahan yang ada.
Dua perusahaan yang memiliki kepentingan dengan lahan tersebut, sangat keberatan dan mengklaim telah melakukan ganti rugi atas tanah tersebut. Namun, pemilik lahan tidak mengindahkan perlawanan PT (Aneka Nikel Internasional (ANI) dan PT Kumala, sehingga masalah itu sampai dilaporkan ke DPRD Kabupaten banggai.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Evert Kuganda, SH, MH membenarkan menerima laporan tersebut. Semua pihak-pihak yang terkait dengan persoalan lahan itu, telah dipanggil untuk didengarkan keterangan. Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah juga dihadirkan dan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut.
Setelah dilakukan mempertemukan pihak yang bertikai, semua aktifitas masyarakat untuk memagar lahannya dihentikan. Penghentian aktifitas warga tersebut, bukan selamanya. Tetapi, penghentian aktifitas warga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hingga masalah selesai.
LUWUK – Warga kelurahan Bunta, Kabupaten Banggai memblokir lahan yang menjadi areal pertambangan nikel. Pemblokiran lahan tersebut, karena
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak