iPad Bakal Diwajibkan Berbahasa Indonesia

iPad Bakal Diwajibkan Berbahasa Indonesia
iPad Bakal Diwajibkan Berbahasa Indonesia
"Mengenai beberapa kasus iPad, kami mempunyai perangkat hukum dalam perlindungan konsumen. Terkait permasalahan hukum tersebut ada dugaan pelanggaran dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen terutama pasal 8," urai dia. Selain itu, dalam pasal 7 ayat 1 menyebutkan produsen atau importir produk telematika dan elektronika wajib mendaftarkan pertunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke perdagangan dalam negeri khususnya ke direktorat bina usaha dan pendaftaran perusahaan.

Sementara itu, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menyoroti persoalan kasus jual beli iPad tersebut berdasarkan kepemilikan sertifikat. Dijelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29 tahun 2008 mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi menyatakan seluruh alat dengan fungsi komunikasi wajib memiliki sertifikat. " Seperti tablet, antene, bluetooth dan iPad," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, ada pengecualian di dalam pasal enam yang menyatakan pembelian di luar negeri diperbolehkan dengan maksimal dua barang. Ditambah, pembelian tersebut untuk keperluan tertentu seperti penelitian sehingga tidak diperjualbelikan. Karena itu, kasus jual beli iPad ilegal bisa dikenai pasal tersebut. "Kalau yg beli melakukan delik aduan, bisa untuk dipidanakan,"  ucapnya.

Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi tersebut sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen. Karena itu, pihaknya menghimbau konsumen untuk memastikan keberadaan sertifikat sehingga mendapat jaminan layanan purna jual. Sejauh ini Kominfo telah mengeluarkan sertifikasi untuk 12 tipe iPad. Antara lain tipe 1 dibagi untuk beberapa spesifikasi seperti WiFi dan 3G serta berdasar kapasitas penyimpanan. (res)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperluas ketentuan mengenai produk wajib menggunakan petunjuk manual berbahasa indonesia. Aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News