Ipank Pura-Pura Menginap di Masjid, Lalu Berbuat Jahat di Kontrakan, Sontoloyo
Rabu, 20 Oktober 2021 – 13:35 WIB
"Setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Kemudian dari informasi itu, petugas menangkap tersangka Ipank di Kawasan Cikupa Mas," ujar Wahyu.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial A yang bertindak sebagai penadah motor hasil curian itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pria 25 tahun bernama Ipank ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia pun terancam penjara tujuh tahun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas