IPB: Pupuk Subsidi Bukan Hanya Tanggung jawab Satu Kementerian Saja
Senin, 19 April 2021 – 16:22 WIB
Sedangkan untuk Aceh dan Sumatera Selatan masing masing sebesar 17.300 ton atau minimum 5.914 ton dan 45.049 ton atau minimum 9.683 ton.
Dari jumlah stok tersebut, ada 5 tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan.
Pertama melakukan persiapan, kedua penyaluran, ketiga monitoring atau pengawasan, keempat verivikasi atau validasi dan kelima pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.(ikl/jpnn)
Penyediaan dan distribusi pupuk subsidi tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian tertentu saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah