IPB: Pupuk Subsidi Bukan Hanya Tanggung jawab Satu Kementerian Saja
Senin, 19 April 2021 – 16:22 WIB

Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Humas Kementan
Sedangkan untuk Aceh dan Sumatera Selatan masing masing sebesar 17.300 ton atau minimum 5.914 ton dan 45.049 ton atau minimum 9.683 ton.
Dari jumlah stok tersebut, ada 5 tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan.
Pertama melakukan persiapan, kedua penyaluran, ketiga monitoring atau pengawasan, keempat verivikasi atau validasi dan kelima pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.(ikl/jpnn)
Penyediaan dan distribusi pupuk subsidi tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian tertentu saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional