IPB: Pupuk Subsidi Bukan Hanya Tanggung jawab Satu Kementerian Saja

IPB: Pupuk Subsidi Bukan Hanya Tanggung jawab Satu Kementerian Saja
Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Humas Kementan

Sedangkan untuk Aceh dan Sumatera Selatan masing masing sebesar 17.300 ton atau minimum 5.914 ton dan 45.049 ton atau minimum 9.683 ton.

Dari jumlah stok tersebut, ada 5 tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan.

Pertama melakukan persiapan, kedua penyaluran, ketiga monitoring atau pengawasan, keempat verivikasi atau validasi dan kelima pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.(ikl/jpnn)


Penyediaan dan distribusi pupuk subsidi tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian tertentu saja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News