Ipda Arsyad yang Terseret Kasus Sambo Anak Legislator dari Gerindra

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebut mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan berstatus anaknya.
"Betul, Arsyad putra saya," kata Heri melalui layanan pesan, Selasa (27/9).
Ipda Arsyad diketahui menjadi satu dari beberapa anggota kepolisian yang disidang etik dalam kasus penanganan tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau J.
Ipda Arsyad dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengaku menghormati semua keputusan pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad.
"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, didasari pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ujar Heri.
Irjen Ferdy Sambo turut menjadi pesakitan dalam sidang etik. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Heri Gunawan menyebut mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH