Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).

Putusan tersebut dibacakan majelis KKKP setelah Ipdu Arsyad menjalani persidangan selama sepuluh jam di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (26/9).

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (27/9).

Pelanggaran yang dilakukan putra anggota DPR dari Partai Gerindra Heri Gunawan itu dianggap perbuatannya tercela oleh majelis KKEP.

Selain sanksi demosi, mantan anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," sebut Nurul.

Kendati demkian, lanjut Nurul, Ipda Arsyad tidak mengajukan banding atas putusan demosi selama tiga tahun itu.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

Mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun di kasus Ferdy Sambo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News