Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).
Putusan tersebut dibacakan majelis KKKP setelah Ipdu Arsyad menjalani persidangan selama sepuluh jam di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (26/9).
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (27/9).
Pelanggaran yang dilakukan putra anggota DPR dari Partai Gerindra Heri Gunawan itu dianggap perbuatannya tercela oleh majelis KKEP.
Selain sanksi demosi, mantan anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," sebut Nurul.
Kendati demkian, lanjut Nurul, Ipda Arsyad tidak mengajukan banding atas putusan demosi selama tiga tahun itu.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.
Mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun di kasus Ferdy Sambo
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar
- Kombes Rishian Diduga Tersandung Kasus Pemotongan Tunjangan Dana Pengamanan Pemilu
- Koalisi Aktivis Muda Melaporkan Zulhas ke Mabes Polri