Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa
“Kami berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap pelakunya, jangan dibiarkan bebas di luar. Karena akan menimbulkan trauma serius pada korban, apalagi masih berumur empat tahun,” jelasnya.
Romy mengatakan, tak ada alasan penyidik mengulur waktu proses penyelidikan.
“Pelanggaran terhadap anak, jangankan main fisik, perbal pun tidak diperbolehkan, karena sudah termasuk kekerasan, Undang Undang Perlindungan Anak jelas di sana. Untuk ke depannya dikonfrontir atau klarifikasi, itu urusan nanti, namun yang pasti harus segera ditangkap,” jelas dia.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Patumbak Ditangkap, Nih Tampangnya
Sementara untuk tindakan yang akan dilakukan KPAI Kota Palembang, akan siap memfasilitasi, mendampingi kasusnya meski diminta atau pun tidak dari pihak keluarga korban. (kur/palpres)
Kasus penganiayaan seorang balita berinisial AS, 4, warga Palembang, Sumsel, yang sempat viral di media sosial berbuntut panjang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!