IPO KS Dipersoalkan, Mustafa Pasang Badan
Kamis, 18 November 2010 – 06:46 WIB
Seperti diketahui, 13 ekonom yang mewakili elemen masyarakat mengajukan gugatan hukum atas IPO KS. Antara lain, Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M., Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.
Kisruh soal KS bermula dari keputusan pemerintah menetapkan harga saham perdana Rp 850. Harga itu dinilai terlalu murah atau mendekati batas bawah kisaran Rp 750"Rp 1.150 per saham. Mereka menuding ada perampokan uang negara serta mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera membatalkan IPO KS.
Mereka mengajukan beberapa alasan sebagai dasar gugatan tersebut. Pertama, perusahaan pelat merah itu bergerak dalam industri strategis, yang sahamnya seharusnya dikuasai penuh oleh negara.
Kedua, para penggugat menilai, dalam pelaksanaan IPO tersebut negara rugi lebih dari Rp 1 triliun. Yang terakhir, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berperan dalam proses IPO tersebut.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (Men BUMN) Mustafa Abubakar pasang badan soal polemik penetapan harga penawaran umum perdana atau initial
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
- Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
- Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
- Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha
- Hindari Pemotor, Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
- Gibran Tak Hadir Saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kota Solo