Iptu Hartam Jalidin Diadili, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).
Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidakharmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.
Seperti telah ikhlas, istri terdakwa pun meminta agar suaminya yakni terdakwa Hartam Jalidin dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian, karena dianggap telah memalukan Korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.
Untuk diketahui, sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(sumeks)
Iptu Hartam Jalidin, oknum perwira Polisi Polres Lubuklinggau duduk di kursi pesakitan PN Palembang akibat ulahnya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba