Iptu Kenne dan Anak Buahnya Bergerak ke Kapal Penumpang, Kamar ABK Digeledah, Benar Saja
Senin, 14 Desember 2020 – 08:30 WIB
"Pemeriksaan dilakukan agar membuat terang tindak pidana yang terjadi, yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019," katanya. (antara/jpnn)
KM Inti Mulia berlayar dari Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual, dan merapat di Dermaga Pelabuhan Tual.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya