Iptu Thomas Keliombar Dipecat, Kombes Roem Ohoirat: Biar Nanti Berhadapan dengan Masyarakat
jpnn.com, AMBON - Anggota Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar (TK) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menilai Iptu Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama, di halaman parkir minimarket pada 17 April 2022 lalu.
Bahkan, Iptu Keliombar telah berulang kali menganiaya masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan pemecatan terhadap perwira polisi itu telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bapak kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.
Roem Ohoirat mengatakan Iptu Keliombar tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi, nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.
Kombes Roem Ohoirat menilai Iptu Thomas Keliombar tak pantas menjadi anggota Polri, pantas untuk dipecat.
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
- Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat
- Kombes Michael Sebut Polisi yang Tewas Diduga Bunuh Diri
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
- Bripka Sigit, Brigadir Septian, Bripda Dhimas Dipecat dari Anggota Polri