IPW Ingatkan Elit Polri Jangan Terlalu Cari Muka ke Penguasa

Polisi kata Neta, harus ingat bahwa presiden dalam hukum kedudukannya sama dengan warga negara biasa, sehingga tidak diperlukan langkah-langkah khusus yang terkesan mengistimewakan presiden. Lagipula Mahkamah Konstitusi jelasnya sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
“Jadi kalau pun ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka Polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan,” paparnya.
Menurut Neta, pasal penghinaan sampai saat ini termasul pasal abu-abu,karena umpatan penghinaan belum tentu bisa diartikan sebagai penghinaan. ”Seperti di Jawa Timur, kata “ganjuk” itu terkadang merupakan umpatan persahabatan dari pada penghinaan,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengingatkan elit Polri tidak terlalu mencari muka ke penguasa terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi