IPW Ingatkan Elit Polri Jangan Terlalu Cari Muka ke Penguasa
Polisi kata Neta, harus ingat bahwa presiden dalam hukum kedudukannya sama dengan warga negara biasa, sehingga tidak diperlukan langkah-langkah khusus yang terkesan mengistimewakan presiden. Lagipula Mahkamah Konstitusi jelasnya sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
“Jadi kalau pun ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka Polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan,” paparnya.
Menurut Neta, pasal penghinaan sampai saat ini termasul pasal abu-abu,karena umpatan penghinaan belum tentu bisa diartikan sebagai penghinaan. ”Seperti di Jawa Timur, kata “ganjuk” itu terkadang merupakan umpatan persahabatan dari pada penghinaan,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengingatkan elit Polri tidak terlalu mencari muka ke penguasa terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi