IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!

IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus perempuan inisial R yang mengaku diperkosa. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polda Jateng

"Yang bersangkutan mengakui berhubungan dengan orang tersebut, namun dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Sugeng meniru pernyataan Kombes Iqbal.

Sugeng juga menyinggung pernyataan Kombes Iqbal yang mengatakan fakta dan hasil dari visum yang dilakukan tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan korban.

"Kemudian juga fakta-fakta dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan," kata Sugeng.

Kombes Iqbal mengatakan hal tersebut seusai korban R menjalani pemeriksaan di unit PPA Ditreskrimum Polda Jateng.

Sugeng menilai keterangan pers Kombes Iqbal yang membocorkan isi BAP pemerkosaan dengan korban R itu adalah tindakan unprofesional dan unprosedural.

Sugeng lantas mengungkap alasan mengapa dirinya menyebut Kombes Iqbal tidak profesional dan prosedural.

Pertama, kata dia, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup, apalagi terkait dengan kasus-kasus asusila.

"Terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya, bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan atau kontroversi," kata Sugeng.

IPW menanggapi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy terkait kasus perempuan warga Boyolali inisial R yang mengaku diperkosa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News