IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!

IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus perempuan inisial R yang mengaku diperkosa. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polda Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang membuka ke publik informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perempuan warga Boyolali inisial R yang melapor sebagai korban pemerkosaan R.

Sebab, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, penanganan hukum berupa penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan.

Sugeng Teguh Santoso menilai mencuatnya isi BAP tersebut mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana.

Pada sisi lain, Sugeng menilai keterangan yang disampaikan Kombes Iqbal menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"IPW melihat tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas korban R adalah tindakan unprofesional dan unprosedural yang sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada polisi," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (27/1).

Sugeng menilai tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban R makin terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi.

Sugeng mengatakan dalam pernyataannya Kombes Iqbal dengan tegas menyatakan Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa pelapor R terkait pelaporan atas dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan, pada Senin, 24 Januari 2022.

Selain itu, disebutkan juga bahwa dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan.

IPW menanggapi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy terkait kasus perempuan warga Boyolali inisial R yang mengaku diperkosa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News