IPW Minta Nikita Mirzani Lebih Kooperatif dengan Polisi, Kalau Tidak

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Nikita Mirzani bisa lebih kooperatif kepada kepolisian.
Sebab, Nikita dianggap kurang kooperatif dalam pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini ditangani Polresta Serang Kota.
Sugeng mengatakan Nikita beberapa kali mangkir dai panggilan polisi atas laporan yang dilakukan Dito Mahendra.
Bahkan, polisi sempat mendatangi kediaman Nikita untuk melakukan upaya paksa.
Menurut dia, apabila memang artis sensasional itu tidak bisa hadir di panggilan polisi, setidaknya memberikan alasan yang jelas dan kuat.
“Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (29/6).
Dia mengatakan masalah bagi Nikita akan bertambah apabila polisi sampai melakukan penjemputan paksa, meski Nikita masih berstatus saksi.
“Bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan Pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” tegas Sugeng.
IPW meminta Nikita Mirzani bisa kooperatif dengan polisi dalam rangka penuntaskan sebuah penyidik. Sebab, apabila Nikita tidak kooperatif bisa dijerat KUHP.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan