IPW Minta Nikita Mirzani Lebih Kooperatif dengan Polisi, Kalau Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Nikita Mirzani bisa lebih kooperatif kepada kepolisian.
Sebab, Nikita dianggap kurang kooperatif dalam pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini ditangani Polresta Serang Kota.
Sugeng mengatakan Nikita beberapa kali mangkir dai panggilan polisi atas laporan yang dilakukan Dito Mahendra.
Bahkan, polisi sempat mendatangi kediaman Nikita untuk melakukan upaya paksa.
Menurut dia, apabila memang artis sensasional itu tidak bisa hadir di panggilan polisi, setidaknya memberikan alasan yang jelas dan kuat.
“Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (29/6).
Dia mengatakan masalah bagi Nikita akan bertambah apabila polisi sampai melakukan penjemputan paksa, meski Nikita masih berstatus saksi.
“Bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan Pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” tegas Sugeng.
IPW meminta Nikita Mirzani bisa kooperatif dengan polisi dalam rangka penuntaskan sebuah penyidik. Sebab, apabila Nikita tidak kooperatif bisa dijerat KUHP.
- Nikita Mirzani Menang Lawan Reza Gladys Terkait Gugatan PMH
- Ditjen PAS DKI Bantah Kabar Nikita Mirzani Dapat Intimidasi di Rutan
- 3 Berita Artis Terheboh: Trisno PAS Band Meninggal, Sandy Beber Kronologinya
- Rumor Nikita Mirzani Diintimidasi di Rutan, Begini Tanggapan Ditjen PAS DKI
- Ketika Sampah Disulap Menjadi Emas: Pengabdian Bhayangkara di Tanah Jawara Mengubah Limbah Menjadi Berkah
- Gugatan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Ditolak
JPNN.com




